.jpg) 
.jpg) 
.jpg) 
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif
yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya.
Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial(commercial reputation)dan tindakan/ jasa dalam bidang komersial (goodwill).Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
UU No 28 Tahun 20114 Pasal
Hak Cipta : hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan di wujudkan dalam bentuk nyata
tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan
Pencipta : seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan : setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta,
pihak yang menerima hak tersebut secara sah dariPencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Hak Terkait : hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang
merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga
Penyiaran.
UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1
Paten : Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasi linvensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi : ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses,
atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 
Inventor : seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide
kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 
Lisensi : izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima
lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi
dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 
Royalti : imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten
Invensi yang dapat diberi paten:
1.Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi
tersebutt idak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
2.Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang
telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan,
peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Invensi yang tidak dapat diberi paten:
1.Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2.Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan
yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
3.Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4.Makhluk hidup kecuali jasad renik
5.Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau
hewan
6.Kreasi estetika
7.Skema
8.Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer 
9.Presentasi mengenai suatu informasi
10.Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan
permainan.
UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1
Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar,
logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk2 dimensi dan/atau3
dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan
barang dan/ataujasa
KIA dan Hyundai
Aqua dan Aqualiva
Tupperware dan Tulipware
Komentar
Posting Komentar