Gambar
  FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI  (IT FORENSIC) https://www.google.com/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fstatic.wixstatic.com%2Fmedia%2F30a16b_d9557e56f6ea40939cecdad430d3dbc4.png%2Fv1%2Ffit%2Fw_400%252Ch_290%252Cal_c%2Ffile.png&imgrefurl=https%3A%2F%2Frizarabbany.wixsite.com%2Frizarabbany%2Fsingle-post%2F2016%2F05%2F07%2Fit-forensik&tbnid=bEEtVj9v7y-QVM&vet=12ahUKEwjyjOaToNb7AhXxguYKHXSADM0QMygCegUIARCyAQ..i&docid=bcbUDEm2nMZtuM&w=400&h=290&q=it%20forensic%20gambar&ved=2ahUKEwjyjOaToNb7AhXxguYKHXSADM0QMygCegUIARCyAQ PENGERTIAN Forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Forensik komputer adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku,istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi TUJUAN Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden/ pelanggaran...

 PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TIK


https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Flampung.inews.id%2Fberita%2Ftangani-uu-ite-polri-dan-kominfo-bakal-bentuk-satuan-khusus-digital&psig=AOvVaw07hXuA0f7ptC0mpI5HTE80&ust=1668561587300000&source=images&cd=vfe&ved=0CBAQjRxqFwoTCLj0wbiCr_sCFQAAAAAdAAAAABAE

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang peraturan dan regulasi bidang TIK yang sudah saya pelajari dalam mata kuliah etika profesi di FASILKOM Universitas Jember.

LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI

Hukum mooreKompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat                                      dengan kecepatan kira-kira dua kali lipat per tahun

Hukum Metcalfe : Sambungan jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node

Hukum Coase : Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien

JENIS GENERASI

Generasi Baby Boomer(1946-1964) : berjiwa petualang,optimistik,berorientasi,kerja,anti pemerintah

Generasi X(1965-1976) : individualis,luwes,skeptis terhadap wewenang,harapan tinggi pada pekerjaan

Generasi Milenial(1977-1995) : PD,berorientasi terhadap kesuksesan,toleran,kompetitif,haus perhatian

Generasi Z (1996-2010): Menghargai keberagaman,suka berbagi,beorientasi target

Generasi Alpha(2010-sekarang)

DAMPAK REVOLUSI INDUSTRI 4.0

ANCAMAN:

  • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 –1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (GerdLeonhard, Futurist)
  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini(U.S. Department of Labor report).

PELUANG:

  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik(15,8 miliar), logistik(9,9 miliar) danotomotif(540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum)

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi

  • Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.
  • Taksi atau Ojek konvensional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online

UU ITE

Dasar UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperanpentingmewujudkankesejahteraanmasyarakat
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

PERUBAHAN PADA UU ITE

  • Menghindari multitafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  •  Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan





Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA DAN ETIKET

PROFESIONALISME