PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TIK
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Flampung.inews.id%2Fberita%2Ftangani-uu-ite-polri-dan-kominfo-bakal-bentuk-satuan-khusus-digital&psig=AOvVaw07hXuA0f7ptC0mpI5HTE80&ust=1668561587300000&source=images&cd=vfe&ved=0CBAQjRxqFwoTCLj0wbiCr_sCFQAAAAAdAAAAABAE
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang peraturan dan regulasi bidang TIK yang sudah saya pelajari dalam mata kuliah etika profesi di FASILKOM Universitas Jember.
LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI
Hukum moore : Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat                                      dengan kecepatan kira-kira dua kali lipat per tahun
Hukum Metcalfe : Sambungan jaringan meningkat sebanding dengan kuadrat jumlah node
Hukum Coase : Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan dengan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien
JENIS GENERASI
Generasi Baby Boomer(1946-1964) : berjiwa petualang,optimistik,berorientasi,kerja,anti pemerintah
Generasi X(1965-1976) : individualis,luwes,skeptis terhadap wewenang,harapan tinggi pada pekerjaan
Generasi Milenial(1977-1995) : PD,berorientasi terhadap kesuksesan,toleran,kompetitif,haus perhatian
Generasi Z (1996-2010): Menghargai keberagaman,suka berbagi,beorientasi target
Generasi Alpha(2010-sekarang)
DAMPAK REVOLUSI INDUSTRI 4.0
ANCAMAN:
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1
–1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun2015-2025 karena digantikannya posisi manusia
dengan mesin otomatis (GerdLeonhard, Futurist)
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid
sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di
hari ini(U.S. Department of Labor report).
PELUANG:
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net
tenaga kerja hingga2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26
miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik(15,8 miliar), logistik(9,9
miliar) danotomotif(540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum)
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di
Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi
- Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model
bisnis marketplace.
- Taksi atau Ojek konvensional posisinya sudah mulai tergeserkan
dengan moda-moda berbasis online
UU ITE
Dasar UU ITE
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika
masyarakat 
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia 
- Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang 
- Pemanfaatan Teknologi Informasi berperanpentingmewujudkankesejahteraanmasyarakat
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan demi kepentingan nasional
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi
melalui infrastruktur hukum
PERUBAHAN PADA UU ITE 
- Menghindari multitafsir 
- Menurunkan ancaman pidana
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
- Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
-  Menambahkan ketentuan
mengenai hak untuk dilupakan 
- Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
 
 
Komentar
Posting Komentar